PT Telkom Indonesia (Persero) Tbk (Telkom) terus memperkuat sinergi di seluruh anak perusahaannya dalam upaya mencegah korupsi dan meningkatkan tata kelola perusahaan yang baik. Langkah ini diwujudkan melalui penerapan standar ISO 37001:2016 Sistem Manajemen Anti Penyuapan serta kewajiban menandatangani Pakta Integritas bagi seluruh karyawan di setiap unit bisnis.
VP Corporate Communication Telkom, Andri Herawan Sasoko, menegaskan bahwa sinergi ini sangat penting untuk memastikan seluruh ekosistem TelkomGroup berjalan dengan prinsip transparansi dan akuntabilitas tinggi. “Kami ingin memastikan bahwa setiap anak perusahaan Telkom memiliki standar yang sama dalam mencegah praktik korupsi,” ujarnya.
Selain itu, Telkom juga mengadopsi Panduan Pencegahan Korupsi (PANCEK) sebagai pedoman dalam menjaga etika bisnis yang tinggi di lingkungan kerja. Langkah ini juga mendukung terciptanya budaya kerja yang bebas dari korupsi, sekaligus meningkatkan daya saing Telkom di industri telekomunikasi.
Dengan strategi ini, Telkom berharap dapat terus membangun kepercayaan publik dan menjadi teladan bagi perusahaan lain dalam menerapkan tata kelola yang bersih dan profesional di lingkungan BUMN.