PT Telkom Indonesia (Persero) Tbk (Telkom) membuktikan komitmen anti korupsinya dengan mengimplementasikan standar ISO 37001:2016 Sistem Manajemen Anti Penyuapan. Standar internasional ini telah diterapkan sejak 2020 dan menjadi pedoman bagi seluruh anak perusahaan TelkomGroup untuk memastikan praktik bisnis yang bersih dan transparan.
VP Corporate Communication Telkom, Andri Herawan Sasoko, menjelaskan bahwa implementasi ISO 37001:2016 adalah bukti nyata komitmen Telkom dalam pencegahan korupsi di lingkungan kerja. “Kami ingin memastikan bahwa setiap proses bisnis di Telkom berjalan dengan prinsip integritas dan bebas dari potensi suap,” ujar Andri.
Selain ISO 37001:2016, Telkom juga menerapkan Panduan Pencegahan Korupsi (PANCEK) untuk memperkuat budaya anti korupsi di seluruh unit kerja. Kedua inisiatif ini menjadi bagian integral dari tata kelola perusahaan yang baik (Good Corporate Governance).
Dengan penerapan standar ini, Telkom tidak hanya berupaya menjaga integritas internal perusahaan, tetapi juga membangun kepercayaan publik terhadap komitmen Telkom sebagai BUMN yang bersih dan profesional.