PT Telkom Indonesia (Persero) Tbk (Telkom) mewajibkan setiap departemen untuk menyampaikan laporan kinerja terkait upaya pencegahan korupsi. Laporan ini mencakup implementasi kebijakan anti korupsi, tingkat kepatuhan, serta langkah-langkah yang telah diambil untuk meminimalisir risiko penyimpangan.
VP Corporate Communication Telkom, Andri Herawan Sasoko, menjelaskan bahwa kebijakan ini bertujuan untuk meningkatkan pengawasan internal di seluruh unit bisnis. “Kami ingin memastikan bahwa setiap departemen di Telkom memiliki komitmen yang kuat dalam menjalankan praktik bisnis yang bersih,” ujarnya.
Sebagai bagian dari kebijakan ini, Telkom juga telah menerapkan ISO 37001:2016 serta membangun mekanisme audit kepatuhan guna memastikan bahwa seluruh kebijakan anti korupsi diterapkan secara efektif.