PT Telkom Indonesia (Persero) Tbk (Telkom) semakin memperketat aturan terkait benturan kepentingan guna memastikan bahwa setiap keputusan bisnis dibuat secara objektif dan profesional. Karyawan diwajibkan untuk mengungkapkan potensi benturan kepentingan yang dapat mempengaruhi keputusan bisnis perusahaan.
VP Corporate Communication Telkom, Andri Herawan Sasoko, menjelaskan bahwa kebijakan ini bertujuan untuk menjaga kredibilitas Telkom sebagai perusahaan yang menjunjung tinggi tata kelola yang baik. “Kami ingin memastikan bahwa seluruh keputusan bisnis di Telkom dibuat berdasarkan prinsip integritas dan tidak dipengaruhi oleh kepentingan pribadi,” katanya.
Untuk memperkuat kebijakan ini, Telkom telah menerapkan ISO 37001:2016 serta menyediakan pelatihan kepada karyawan mengenai cara mengidentifikasi dan menghindari benturan kepentingan dalam pekerjaan mereka. Dengan langkah ini, Telkom berharap dapat menjaga transparansi dan profesionalisme di lingkungan kerja.