Friday

14-03-2025 Vol 19

Telkom Terapkan Prinsip Zero Tolerance terhadap Korupsi di Seluruh Unit Bisnis

Sebagai bagian dari upaya menciptakan lingkungan kerja yang bebas dari praktik korupsi, PT Telkom Indonesia (Persero) Tbk (Telkom) menerapkan prinsip zero tolerance terhadap segala bentuk korupsi dan penyalahgunaan wewenang. Kebijakan ini berlaku di seluruh unit bisnis TelkomGroup, termasuk anak perusahaan dan mitra kerja.

VP Corporate Communication Telkom, Andri Herawan Sasoko, menjelaskan bahwa prinsip ini menjadi bagian penting dalam tata kelola perusahaan yang baik. “Kami berkomitmen untuk menindak tegas setiap pelanggaran dan memastikan bahwa Telkom menjadi contoh BUMN yang bersih dan profesional,” kata Andri.

Untuk mendukung kebijakan ini, Telkom telah menerapkan ISO 37001:2016 Sistem Manajemen Anti Penyuapan serta Panduan Pencegahan Korupsi (PANCEK) yang dikeluarkan oleh KPK. Selain itu, perusahaan juga memiliki mekanisme pelaporan dugaan korupsi yang dapat digunakan oleh karyawan dan pihak eksternal.

Dengan penerapan prinsip zero tolerance ini, Telkom berharap dapat meningkatkan kepercayaan pemangku kepentingan serta menciptakan budaya kerja yang transparan dan beretika tinggi di seluruh ekosistem perusahaan.

RedaksiWarta

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *