Friday

14-03-2025 Vol 19

Telkom Tegaskan Komitmen Anti Korupsi Lewat Implementasi Panduan PANCEK

PT Telkom Indonesia (Persero) Tbk (Telkom) menegaskan komitmennya dalam mencegah praktik korupsi dengan menerapkan Panduan Pencegahan Korupsi (PANCEK) yang dikeluarkan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Panduan ini menjadi pedoman bagi seluruh karyawan TelkomGroup dalam menjaga integritas di lingkungan kerja.

VP Corporate Communication Telkom, Andri Herawan Sasoko, menegaskan bahwa penerapan PANCEK merupakan langkah strategis untuk menciptakan budaya kerja yang transparan dan bebas dari korupsi. “Kami ingin memastikan bahwa setiap individu di Telkom memahami pentingnya pencegahan korupsi sebagai bagian dari etika kerja,” ujar Andri.

Selain PANCEK, Telkom juga mengimplementasikan standar ISO 37001:2016 Sistem Manajemen Anti Penyuapan untuk memperkuat tata kelola perusahaan yang baik. Upaya ini sejalan dengan program Bersih-Bersih BUMN yang diinisiasi oleh Kementerian BUMN RI.

Melalui langkah ini, Telkom berharap dapat menciptakan lingkungan kerja yang sehat, meningkatkan kepercayaan publik, dan menjadi contoh perusahaan BUMN yang bersih dan berintegritas di Indonesia.

RedaksiWarta

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *